Ditjen Baru, Urus Pelatihan dan Tunjangan Guru
Kebijakan pembinaan guru sering
dikeluhkan karena menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari urusan kenaikan
pangkat, peningkatan kompetensi, hingga urusan pencairan aneka tunjangan.
Menteri Pendidikdan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Anies Baswedan meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan untuk meminimalkan masalah itu.
Anies menuturkan pembentukan Ditjen
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) itu dilakukan sekaligus dalam perombakan unit
eselon I di lingkungan Kemendikbud. "Semua urusan guru, mulai dari PAUD,
dikdas, hingga dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini,"
tutur Anies di Jakarta kemarin.
Mantan rektor Universitas Paramadina
Jakarta itu menjelaskan, program pertama Ditjen GTK itu adalah melakukan
pendataan guru-guru yang belum pernah mengikuti program pelatihan atau
peningkatan kompetensi. Dia meyakini bahwa masih banyak guru yang puluhan tahun
tidak pernah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi.
"Mereka semua itu nanti kita hitung
jumlahnya. Lalu kita jadikan sasaran program peningkatan kompetensi," ujarAnies.
Menteri kelahiran Kuningan, Jawa
Barat itu menjelaskan peningkatan kompetensi guru tidak bisa diabaikan.
Menurutnya kompetensi guru harus terus dikembangkan atau di-upgrade.
Selain peningkatan kompetensi, Anies
mengatakan Ditjen GTK juga bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Mulai dari
tunjangan fungsional guru, sampai tunjangan profesi guru (TPG). Selama ini
pengurusan TPG di Kemendikbud dilakukan secara terpisah di banyak ditjen.
"Sekarang jika mengurus TPG cukup di satu ditjen saja," terangnya.
Anies menjelaskan pembentukan Ditjen GTK ini
adalah pemenuhan janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan
saat kampanye dulu, Jokowi memiliki prioritas kerja untuk menata pembinaan
guru.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) Sulistyo menyambut baik pembentukan Ditjen GTK itu. Dia berahrap Anies
menempatkan orang-orang yang "menyayangi" guru sebagai pejabat di Ditjen
GTK.
"Jangan sampai Ditjen Guru itu
sering mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru seperti selama ini,"
katanya.
Sulistyo mencontohkan kebijakan yang dia cap
menghukum guru adalah aturan tentang kenaikan pangkat. Dia menjelaskan dalam
rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu, kenaikan pangkat guru wajib
membuat karya tulis.
Padahal guru tidak pernah
mendapatkan pelatihan untuk membuat karya tulis. Akibatnya saat ini ada sekitar
800 ribu guru mentok di pangkat IV/a.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Ditjen Baru, Urus Pelatihan dan Tunjangan Guru"
Posting Komentar